Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Praktisi dan Ahli Parenting Indonesia (Iparent) menyambut baik penandatanganan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasalnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air semakin mengkhawatirkan sehingga harus ditangani secara menyeluruh agar tidak terus meluas," kata Ketua Iparent Sudibyo Alimoeso di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan, selama ini pihaknya sangat prihatin melihat beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih munculnya kasus yang pelakunya juga masih dalam usia anak-anak atau remaja.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual tersebut menjadi semacam virus dan jika tidak ditangani secara serius dikhawatirkan akan semakin meluas.

Sementara itu, dia juga mengatakan, untuk menekan kasus kekerasan seksual, diperlukan juga peran keluarga.

"Keluarga merupakan wahana paling utama dan pertama dalam membentuk karakter dan budi pekerti anak," katanya.

Dia juga menambahkan lingkungan sekolah juga harus kondusif dalam pembinaan karakter dan budi pekerti.

"Sekolah juga memiliki peran strategis untuk pembinaan karakter anak dan menanamkan nilai-nilai sosial dan agama," katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan ruang publik terpadu yang ramah anak dan remaja perlu dibuat, khususnya oleh pemerintah daerah.

"Ruang semacam ini penting agar anak dan remaja dapat saling berkomunikasi dengan baik dan bersosialisasi sehingga dapat menumbuhkan perilaku yang positif," katanya.

Dia menambahkan, penanganan masalah kekerasan seksual merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak baik keluarga, masyarakat dan pemerintah.

"Prinsip pembinaan karakter harus dimulai sejak dini. Nilai-nilai revolusi mental sebagai manifestasi pembangunan karakter harus dilakukan dengan baik," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016