Jakarta (ANTARA News) - Terpidana tiga tahun dalam kasus penggelapan deposito Rp4 miliar, R Widjoyo Hartono yang juga mantan wartawan Jawa Pos (JP) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami pasti akan ajukan kasasi ke MA," kata kuasa hukum Widjoyo Hartono, Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Senin. (19/3). Widjoyo Hartono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 20 Desember 2006 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada 5 Maret 2007. Selain itu, Hartono, kata Yanuar, juga akan mengajukan upaya hukum ekstrayudisial karena ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Namun, Yanuar mengaku, meski telah mendengar putusan PT Jawa Timur, pihaknya belum mendapatkan petikan putusan banding tersebut. Oleh karena itu, tegasnya, Yanuar belum merumuskan dasar pengajuan kasasi ke MA. "Praktis, kami belum tahu isi putusan PT. Jadi, belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Tapi kasasi jalan karena memang ada beberapa hal yang tidak benar dalam proses penanganan kasus ini," ucapnya. Yanuar hanya menegaskan, salah satu materi kasasinya adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan oleh Bank Halim Cabang Porong, Jawa Timur yang berakibat kliennya mendekam di tahanan. Selain itu, dia mengaku akan kembali mengajukan upaya hukum ekstra yudisial bersamaan dengan pengajuan kasasi ke MA. Ia menduga majelis hakim telah diintervensi oleh Jawa Pos Group. Sebelumnya, kata Yuniar, pihaknya telah mengirimkan surat yang sama ke Presiden, MA, Bank Indonesia dan Komisi Yudisial. Namun hingga kini belum ada tanggapan. "Kami akan mempertanyakan lagi tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya," tegasnya. Dalam kasus ini, Widjoyo Hartono yang mantan wartawan Jawa Pos dan terakhir menjabat Direktur Keuangan PT Jawa Pos Radar Timur (JPRT) dituduh mengalihkan deposito milik PT JPRT menjadi deposito pribadi sebesar Rp4 miliar. Hal ini terjadi setelah Hartono membeberkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Jawa Pos Group. Dalam persidangan terungkap bahwa ada aliran dana dari Bank Halim cabang Porong ke rekening pribadi Hartono atas nama anaknya. Selain itu, Bank Halim Cabang Porong menyatakan bahwa Hartono yang memerintahkan pemalsuan tandatangan dirinya. Namun hal itu dibantah oleh Yanuar. "Logika saja, mana mungkin bisa mengalihkan deposito tanpa persetujuan pimpinan perusahaan," tuturnya. Ia juga mengungkapkan, dalam persidangan majelis hakim tidak pernah mengabulkan permintaan terdakwa agar pihak bank menunjukkan specimen pembukaan rekening atas nama terdakwa.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007