Kota Gaza (ANTARA News) – Pemerintah HAMAS di Jalur Gaza pada Selasa (31/05) mengeksekusi tiga pria terpidana kasus pembunuhan, kata Jaksa Agung HAMAS Ismail Jaber.

AFP melaporkan bahwa pengumuman itu mengindikasikan eksekusi lain akan menyusul meski PBB mengimbau pelaksanaan hukuman mati itu dihentikan.

Ketiganya dieksekusi secara tertutup saat fajar.

“Untuk membuat orang jera sekaligus mengurangi kejahatan, otoritas melakukan eksekusi pada Selasa pagi, 31 Mei 2016 terhadap tiga orang yang didakwa melakukan pembunuhan,” menurut pernyataan jaksa agung.

Secara teori semua perintah eksekusi di teritorial Palestina harus disetujui Presiden Mahmud Abbas, yang berada di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Namun HAMAS, yang menguasai Jalur Gaza, tidak mengakui pemerintahan Mahmud Abbas.

Jaksa Agung di Gaza Ismail Jaber baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan eksekusi tanpa dukungan Abbas.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016