Masuk jam 07.00 supaya pulangnya jam 02.00WIB
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dimajukan menjadi pukul 07.00 pagi selama bulan Ramadan.

“Masuk jam 07.00 supaya pulangnya jam 02.00WIB,” kata Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di Jakarta, Jumat.

Pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016.

PNS, berdasarkan peraturan tersebut, masuk mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00-14.30 WIB dengan istirahat pada jam 11.30-12.30 WIB.

Jam kerja normal PNS adalah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Ahok berpendapat lebih baik jam kerja dimajukan agar pegawai dapat segera bersiap berangkat kerja setelah sahur.

“Kita tidur juga nanggung, cuma mundur setengah jam,” kata Ahok.

Menurut Ahok, dengan pulang lebih awal dari pada jam kerja biasa, para pegawai memiliki lebih banyak waktu untuk mendengarkan siraman rohani maupun berkumpul bersama keluarga menjelang waktu berbuka puasa.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016