Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan isu terkait pajak menjadi pertanyaan para penyedia layanan aplikasi berbasis "internet" (over the top/OTT).

"Saya masih berkomunikasi dengan pajak terkait hal ini bagaimana terbaiknya, karena ini masih banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," kata Rudiantara di Jakarta, Jumat.

Menurut Rudiantara, dirinya ingin menyelesaikan isu pajak dan sejumlah isu lainnya yang masih menjadi pertanyaan sebelum menerbitkan peraturan menteri tentang OTT.

Selain pajak, isu terkait dengan badan usaha tetap juga menjadi pertanyaan di kalangan OTT asing. Menurut Menteri, masih banyak yang bertanya seperti apa dan bagaimana bentuk usaha tetap tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT. Konsultasi publik dimulai pada 29 April hingga 12 Mei 2016 dan kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2016.

Peraturan Menteri OTT tersebut dibutuhkan guna menata industri terkait. Hal ini mengingat, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur OTT tersebut. Untuk mensiasati hal tersebut, Menkominfo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan OTT tersebut.

Dengan adanya peraturan menteri itu, nantinya diharapkan menjadi upaya menutup lubang hukum yang kini banyak dimanfaatkan oleh OTT asing masuk ke pasar Indonesia.

Dalam RPM tersebut diantaranya mengatur kewajiban penyelenggara OTT asing untuk memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, sehingga nantinya para OTT asing juga membayar pajak.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengatakan, saat ini OTT asing berkeliaran dengan bebas di Indonesia untuk mengeruk keuntungan. Oleh karena itu perlu adanya aturan tegas, sehingga OTT asing tidak merugikan.

Ia mengatakan, tanpa adanya aturan, OTT asing melenggang mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia tanpa membayar sepeser pajak pun ke negara. Hal itu berbeda dengan OTT Lokal yang harus membayar pajak ke negara.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016