Itu sudah kesepakatan semuanya. Memang alot sekali."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan, mendukung pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR belum lama ini dan menunggu realisasinya.

"Nanti kita lihat di lapangan. Nanti kan ada jabaran implementasinya oleh KPU. KPU akan membuat peraturan pemilu. Sudah putus, kita harus terima. Kita kan negara demokrasi," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi II DPR itu mengaku, sebelumnya pembicaraan tingkat I dan II mengenai UU Pilkada sempat berjalan alot.

Namun, lanjut dia, dengan segala catatan akhirnya UU itu dapat disahkan.

"Itu sudah kesepakatan semuanya. Memang alot sekali. Saya di Komisi II, alot. Hanya kalau mau mengikuti selera semua orang tidak akan mengristal, sehingga apa yang terjadi ini dengan segala catatan, kita terima dulu," kata Mangindaan.

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

UU itu juga mengatur bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016