Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menjelaskan ketentuan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo karena yang bersangkutan akan maju sebagai salah satu bakal calon gubernur DKI. "Kapan dia harus mundur, kita lihat saja ke aturan yang ada. Silakan tanyakan aturannya ke KPU saja," kata Sutiyoso di Balaikota Jakarta, Selasa. Ia memaparkan pihaknya tidak ingin berandai-andai karena KPU DKI yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menjalankan aturan tersebut. Yang jelas Sutiyoso menilai waktu pengunduran diri seorang pejabat yang maju dalam pemilihan kepala daerah akan diatur dalam jadwal yang dibuat oleh KPU DKI Jakarta. Bila Fauzi Bowo mengundurkan diri sebagai wakil gubernur, Sutiyoso menyiapkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Kalau wagub kosong, kita isi untuk sementara siapa. Tentunya, yang paling senior, ya tentu sekda. Nantinya Sekda akan menjadi pelaksana harian (Plh) untuk melaksanakan tugas-tugas wagub," katanya. Fauzi Bowo sendiri kepada wartawan di Balaikota Jakarta enggan berkomentar lebih jauh mengenai wacana dirinya mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI bila nantinya secara resmi mengajukan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Fauzi Bowo didesak untuk mundur dari jabatan wagub DKI selambat-lambatnya Mei 2007 ketika mendaftarkan diri sebagai cagub ke KPUD DKI sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No 41 P/HUM/2006 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terhadap Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 40 ayat 1 PP nomor 6 tahun 2005 menyebutkan suatu kewajiban individual bagi cagub dan cawagub untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan parpol dalam hal atau keadaan dimana calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah menjadi calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di daerah lain. Sementara putuan MA memutuskan kata-kata redaksional pasal 40 ayat 1 PP nomor 6 tahun 2005 yang berbunyi di daerah lain dihilangkan atau dihapus sehingga cagub dan cawagub yang maju dalam Pilkada di daerahnya sendiri wajib mengundurkan diri saat didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah ke KPUD.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007