Jakarta (ANTARA News) - Temuan Departemen Keuangan (Depkeu) terhadap berbagai rekening pada Kementerian dan Lembaga (KL) yang tidak dilaporkan/dipertanggungjawabkan lebih besar daripada temuan serupa yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Departemen Keuangan berusaha menginventarisasi dan menelusuri kemungkinan adanya rekening-rekening pada KL yang pernah dibuka pada masa-masa lalu, namun belum pernah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L)," kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Depkeu, Hekinus Manao, di Jakarta, Selasa. Hekinus menyebutkan, sampai dengan akhir Februari 2006, pihaknya berhasil mengungkap adanya 3.195 rekening dengan nilai Rp17.624.895.082.987. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari 1.303 rekening (nilai Rp8.537.735.905.807) yang terungkap dalam pemeriksaan BPK. Rekening-rekening tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tujuh kelompok yaitu Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran 1.309 rekening dengan nilai Rp4.074.593.310.423, Rekening Escrow/Tampungan Sementara sebanyak 5 rekening senilai Rp301.580.265.819, Rekening Jaminan sebanyak 1.221 rekening dengan nilai Rp2.641.411.894.484. Sementara itu, ada Rekening Titipan Pihak Ketiga sebanyak 173 rekening dengan nilai Rp3.570.783.595.675, Rekening Sumbangan dan Penerimaan Lain-lain sebanyak 256 rekening senilai Rp2.123.779.865.068, Rekening belum jelas dan belum klarifikasi sebanyak 214 rekening sebanyak Rp142.648.473.019, Rekening di Lingkungan Depkeu yang ditutup pada tahap I sebanyak 17 rekening senilai Rp 4.770.097.678.500 "Dari 3.195 rekening tersebut di atas, telah berhasil ditutup sebanyak 88 rekening dengan total nilai Rp5.343.126.200.242 (termasuk rekening di lingkungan Depkeu) Hekinus juga menyebutkan, berdasarkan karakteristiknya, pemerintah akan menempuh beberapa alternatif penyelesaian. Ada tujuh alternatif penyelesaian, yaitu pertama dipertahankan, berlaku terhadap rekening operasional bendahara penerimaan/pengeluaran, dengan catatan senantiasa dilaporkan saldonya pada neraca satuan kerja. Hal kedua, menurut dia, dipertahankan sementara, berlaku bagi rekening Escrow dan rekening pengembalian rekening dana investasi (RDI), guna memfasilitasi kegiatan terkait hingga terselesaikan, dengan catatan dilaporkan secara transparan dalam neraca dengan pengungkapan sifat kesementaraan dari keberadaan rekening dimaksud. Ia mengemukakan, hal ketiga dipertahankan sementara untuk dialihkan ke badan layanan umum (BLU), berlaku terhadap sejumlah rekening dukungan pelayanan khusus yang bersifat permanen, seperti pelayanan haji pada Departemen Agama atau RDI pada Departemen Keuangan. Kemudian, katanya, hal keempat dialihkan sebagai rekening perhitungan pihak ketiga (PFK) pada Ditjen Perbendaharan, berlaku bagi rekening titipan yang pada gilirannya dapat dicairkan tanpa melalui prosedur normatif APBN, seperti Jaminan Lisensi Kontraktor Asing Minyak dan Gas, Jaminan Reekspor, dan Jaminan Peserta Lelang. Sedangkan, hal kelima dipertahankan dan cukup diungkapkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Berlaku terhadap rekening yang kepemilikannya sepenuhnya oleh pihak ketiga dan kontrol oleh yang bersangkutan, namun karena ketentuan perundang-undangan pencairannya hanya setelah mendapat ijin Menteri terkait. Misalnya Rekening Jaminan Perusahaan Asuransi, dan Rekening Jaminan Pengerahan Tenaga Kerja. Sementara itu, hal keenam ditutup dan saldonya disetor ke Kas Negara, berlaku terhadap rekening yang kepemilikannya dipastikan milik instansi K/L, namun tidak terdapat alasan yang cukup untuk mempertahankan keberadaannya. Termasuk dalam hal ini, sejumlah rekening yang sudah ditutup. Selain itu, ia menyatakan, hal ketujuh perlu diperiksa/diinvestigasi, berlaku bagi sejumlah rekening yang menurut pengakuan K/L adalah bukan milik pemerintah/instansi, termasuk beberapa rekening yang hasilnya kemungkinan tidak disetor ke Kas Negara. Menurut beberapa keterangan, rekening demikian dibentuk untuk menampung dana kesejahteraan pegawai, dana sosial, dan lain-lain. "Sehubungan dengan itu, akan segera disusun dan ditetapkan suatu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur langkah-langkah penyelesaian dimaksud," kata Hekinus. Ia juga menjelaskan, terdapat 214 rekening pada 10 KL yang sampai sejauh ini belum diungkapkan oleh KL yang bersangkutan, terutama pada Departemen Hukum dan HAM sebanyak 83 rekening dengan nilai Rp49.481.727.741, Departemen Kesehatan sebanyak 47 rekening dengan nilai Rp19.089.995.713, Departemen Pertahanan sebanyak 44 rekening dengan nilai Rp14.944.932.723 dan Depertemen Agama sebanyak 23 rekening dengan nilai Rp46.359.808.450. "Keberadaan rekening-rekening tersebut akan dimuat dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2006, walaupun ada kemungkinan KL yang bersangkutan belum melaporkan secara transparan dalam LK K/L yang bersangkutan," demikian Hekinus. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007