Jakarta (ANTARA News) - Sekira 1.300 unit menara telekomunikasi atau sekira 52 persen dari total 2.500 unit menara di Jakarta tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (Pemda DKI) Jakarta, sehingga perlu ditata kembali untuk kepentingan tata ruang, kata Presiden Direktur PT Jakarta Komunikasi, Landi Rizaldi Mangaweang, di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, menara telekomunikasi yang tidak mengatongi izin akan dijadikan sebagai menara bersama yang pengelolaannya dilakukan oleh Jakarta Komunikasi. "Perubahan status akan dilakukan jika letak menara yang dimaksud berada pada aset-aset Pemda, jika operator tidak bersedia akan dilakukan relokasi ke tempat-tempat yang ditetapkan dan mendapat izin dari Pemda," kata Rizaldi. PT Jakarta Komunikasi adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang akan melakukan pengkajian sekaligus penataan menara telekomunikasi di wilayah itu. Menurut Rizaldi, dari hasil kajian yang dilakukan, terdapat 850 titik menara di Jakarta yang sesuai untuk pendirian menara bersama. Meski demikian, sebelum langkah perubahan status itu dilakukan, operator akan diberi waktu untuk mendaftarkan menaranya yang belum berizin kepada Pemda DKI Jakarta. "Pendaftaran tidak ada batas waktu, tapi operator sebaiknya mendaftarkan sebelum tahun 2007 berakhir agar penataan menara dapat segera dilakukan," katanya. Menurut Rizaldi, penataan menara didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 89 Tahun 2006 tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Jakarta. Konsep menara bersama, diutarakan Rizaldi, menjadi wacana sejak tahun 2001 melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 101 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa satu menara harus digunakan oleh lebih dari 2 operator telekomunikasi. Pada awal 2006, Pemda DKI kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2006 yang intinya memaksa operator untuk menerapkan konsep menara bersama. "Jadi, operator tinggal menyewa saja, Saat ini kami tengah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada operator," ujarnya. Terkait rencana menerapkan menara bersama itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menjelaskan, saat ini sedang disusun Peraturan Menteri tentang standarisasi menara telekomunikasi. "Kita harapkan semester kedua 2007 sudah dapat dijalankan," kata Heru. Menurutnya, dalam peraturan itu, akan diatur juga masalah pemakaiaan menara secara bersama-sama oleh dua atau tiga operator. "Kunci keberhasilan aturan ini adalah pada kemauan dari operator "incumbent" untuk membuka diri," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007