Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kabupaten Fakfak Papua Barat.

"Kami mempertanyakan prosedur pembatalan pencalonan pasangan Donastus Nimbikendik dan Abdul Rahman," kata penggugat Donatus di Jakarta Rabu.

Sidang gugatan terhadap penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Bakal Calon Pasangan Donastus Nimbikendik dan Abdul Rahman mendapatkan nomor urut dua namun saat tahapan pilkada dibatalkan pihak KPU Papua Barat.

Donatus mengugat surat perintah KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 66/kpts/KPU.Prov.032.XI.2015 tertanggal 25 November 2015 tentang perubahan SK KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan penetapan dari tiga peserta pasangan calon menjadi dua peserta pasangan calon.

Menurut Donatus, pencoretan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu dilakukan beberapa saat menjelang pemungutan suara.

Donatus juga mengungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU guna mencoret pasangan nomor urut dua.

"Namun mendadak kami dibatalkan ikut pilkada," ujar Donatus saat sidang gugatan.

Berdasarkan hal itu, Donatus menilai Pilkada Kabupaten Fakfak cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasangan nomor urut dua itu berharap DKPP mengabulkan gugatan tersebut dan memberhentikan kelima Komisioner KPU Papua Barat secara permanen.

Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asidiqqie mengungkapkan telah memecat Komisioner KPU Kabupaten Fakfak sehingga pilkada dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat.

Jimly menuturkan kasus Pilkada Fakfak menjadi pembelajaran bagi seluruh KPU pada Pilkada serentak 2017 mendatang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016