Posisi dasar Indonesia mendorong untuk `dispute settlement` (penyelesaian sengketa) Laut Cina Selatan dilakukan melalui jalan damai dengan menghormati proses hukum dan diplomatik,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara ASEAN dan China yang terlibat dalam sengketa Laut Cina Selatan (LCS) untuk menyelesaikan kasus itu dengan cara-cara damai melalui jalur diplomatik dan proses hukum yang berlaku demi stabilitas di kawasan.

"Posisi dasar Indonesia mendorong untuk dispute settlement (penyelesaian sengketa) Laut China Selatan dilakukan melalui jalan damai dengan menghormati proses hukum dan diplomatik," kata Direktur Mitra Wicara Intrakawasan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Derry Aman di Jakarta, Kamis.

Menurut Derry, Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara yang terlibat sengketa untuk mengimplementasikan Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea/DOC) secara penuh dan efektif.

"Perlu ada implementasi DOC secara penuh dan efektif, dimana salah satu upaya di dalamnya adalah penyelesaian Code of Conduct (CoC - kode perilaku).Yang paling penting dicapai menurut Indonesia adalah penyelesaian CoC," ujar dia.

Lebih lajut Derry mengatakan, dalam konteks situasi di lapangan, hal yang paling utama perlu dijalankan semua pihak yang terlibat sengketa LCS adalah menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi secara langsung dan tidak langsusng.

"Self restrain (tindakan menahan diri) selama ini belum bisa dicapai di LCS. Kalau saja semua pihak tidak melakukan kegiatan yang bersifat memprovokasi di LCS maka situasi tentu akan kondusif," kata dia.

Pada kesempatan itu, Direktur Mitra Wicara Intrakawasan ASEAN itu juga menyebutkan bahwa negara-negara anggota ASEAN tidak akan mengeluarkan pernyataan bersama terkait sengketa Laut China Selatan pada pertemuan menteri luar negeri ASEAN-China pada 13-14 Juni.

"ASEAN tidak akan mengeluarkan pernyataan. Tidak akan mungkin pada saat pertemuan menlu (ASEAN-China) di Kunming itu ASEAN mengeluarkan pernyataan bersama," kata Derry.

Terkait berita yang beredar tentang akan adanya pernyataan bersama ASEAN itu, Derry mengaku bahwa memang ada keinginan logis dari ASEAN untuk menyampaikan pandangan bersama terhadap kasus Laut Cina Selatan.

"Memang ada keinginan dan suatu hal logis bahwa ASEAN sebagai organisasi regional yang dianggap dominan di kawasan untuk perlu menyampaikan pandangan terhadap kasus LCS, terutama terkait hasil PCA (permanent court of arbitration) yang diajukan Filipina terhadap China," ujar dia.

"Indonesia berpandangan bersama negara anggota ASEAN lainnya bahwa ASEAN perlu mengeluarkan satu pernyataan tetapi tentu tidak mudah mencapai konsensus diantara sesama negara anggota ASEAN," lanjut Derry.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016