Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan usul amendemen lanjutan terhadap UUD 1945, khususnya pasal 22D UUD 1945, kepada pimpinan MPR dan berharap dilakukan amendemen lanjutan secepatnya. Usul disampaikan Ketua DPD, Ginanjar Kartasasmita, kepada Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Ginanjar menjelaskan usul disampaikan untuk mewujudkan sistem "checks and balances" di antara lembaga-lembaga negara. Keberadaan DPD adalah untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepantingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah. Selain itu, mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. Ginanjar mengemukakan bahwa latar belakang pembentukan DPD tidak sepenuhnya tercermin dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945. DPD memahami bila kewenangan DPD dibatasi hanya pada bidang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, karena hal ini senapas dengan maksud dibentuknya DPD. Terabaikannya kepentingan daerah selama ini menyebabkan banyak daerah yang sangat ketinggalan dan bahkan di masa lampau beberapa daerah secara terang-terangan menuntut pemisahan diri dari NKRI. "Kami percaya bahwa dengan dibentuknya satu lembaga perwakilan yang khusus memerhatikan dan memperjuangkan kepentingan daerah, maka pembangunan daerah yang adil dan merata akan lebih terpacu. Sekaligus mempererat ikatan kebangsaan dan memeprkuat NKIRI," katanya. Untuk mengefektifkan posisi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah serta dalam rangka meningkatkan peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan RI, khususnya dalam mengembangkan sistem "checks and balances" antar lembaga negara, DPD mengajukan usul perubahan ketentuan Pasal 22D UUD 1945. Hidayat Nurwahid menyatakan pimpinan MPR menerima usul itu dan selanjutnya memfasilitasi jika dukungan sudah mencapai 1/3 dari seluruh jumlah anggota, maka MPR akan menyelenggarakan rapat paripurna. (*)

Copyright © ANTARA 2007