Samarinda (ANTARA News) - Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) Poltabes Samarinda kini memeriksa 13 polisi yang diduga memukul Jenggel, remaja usia 14 tahun, yang dituduh menggeroyok polisi berpakaian preman. "Sebanyak 13 personil Samapta Poltabes Samarinda bisa saja disidang untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kanit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) Poltabes Samarinda, Ajun Komisaris Andi Razak, di Samarinda, Rabu. Bahkan, menurut dia, jika terbukti melanggar pidana, maka para polisi itu bakal menghadapi peradilan umum dan menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Poltabes Samarinda. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 anggota Samapta yang diduga melakukan pemukulan terhadap tahanan itu," katanya. Para personel Samapta itu masih diperiksa intensif oleh anggota P3D Poltabes Samarinda, dan beberapa diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kanit P3D belum mau merinci jumlah polisi yang dijadikan tersangka lantaran semuanya masih dalam tahap penyelidikan. "Saksinya ya tersangka juga. Semua yang jaga saat itu kita periksa jadi saksi dan mereka juga bisa kita jadikan tersangka. Tiga regu yang bertugas ketika pertama kali Jenggel ditahan, kita periksa semua," ujar Kanit P3D. Dijelaskannya bahwa kasus penganiayaan terhadap tersangka pengeroyok polisi itu dilakukan oleh oknum anggota Samapta Poltabes Samarinda yang seangkatan dengan Bripda Firmansyah, korban pengeroyokan. Namun, ia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari satuan lain yang melakukan pemukulan ketika Jenggel diperiksa. "Kasusnya masih kita dalami apakah ada oknum anggota lain yang terlibat. Untuk saat ini, hanya beberapa anggota yang kemungkinan seangkatan dengan korban pengeroyokan itu yang melakukan pemukulan,"ujarnya. Pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga Jenggel terkait penganiayaan tersebut. Kasus itu, kata Kanit P3D, menjadi perhatian setelah diberitakan beberapa koran lokal di Samarinda. Terbongkarnya kasus penganiayaan terhadap tersangka yang masih di bawah umur itu setelah orang tua Jenggel mengadukan aksi penganiayaan anaknya pada beberapa wartawan. Menurut Lebo, bibi Jenggel, penganiayaan tersebut dilakukan di depan matanya, bahkan di depan mata Baso, bapak Jenggel. Jenggel sehari-hari dikenal sebagai pengamen jalanan ditangkap, karena bersama beberapa temannya dituduh menggeroyok Bripa Firmasyah yang anggota Samapta Poltabes Samarinda pada Rabu (14/3) sekira pukul 19:00 Wita di Jalan Slemet Riyadi Gg. Urut, Sungai Kunjang. Petugas menangkap Jenggel Kamis pagi (15/3) pukul 05:30 Wita di depan Terminal Sungai Kunjang Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, ketika hendak naik bus menuju Balikpapan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007