Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Sayuti Assyatri menyatakan pembentukan panitia seleksi anggota Komisi Pemelihan Umum (KPU) merupakan tugas eksekutif sepenuhnya dan DPR tidak akan turut campur. "Tugas pemerintah memilih panitia seleksi anggota KPU," kata Sayuti di sela-sela diskusi bertajuk "Pemuda Menyoal RUU Politik" yang digelar DPPB KNPI di Jakarta, Rabu. Dalam UU Penyelenggara Pemilu (PP) yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (20/3), disebutkan bahwa dalam pengangkatan anggota KPU, Presiden membentuk lebih dulu tim seleksi calon anggota KPU yang berjumlah lima orang, Panitia seleksi tersebut terdiri dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Sesuai UU PP, tugas DPR adalah memilih anggota KPU dari nama-nama calon yang diajukan Presiden dari hasil seleksi. Pemilihan anggota KPU oleh DPR dilaksanakan paling lambat 20 hari kerja sejak diterimanya berkas calon yang disampaikan Presiden. "Kami tentu berharap agar dalam seleksi nanti jangan mengorbankan kepentingan nasional, prinsip jurdil (jujur dan adil, red), hanya untuk memenangkan Pemilu," katanya. Menjawab pertanyaan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan anggota KPU yang ada saat ini tetap diperbolehkan mengikuti seleksi anggota KPU. "Mereka boleh saja ikut seleksi lagi. Tapi tentu saja harus mengikuti keseluruhan proses seleksi seperti calon-calon lainnya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007