Merauke (ANTARA News) - Lima orang ahli penangkap ikan (fishing master) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) masih ditahan pihak berwajib di Merauke, Provinsi Papua, dengan tuduhan menangkap ikan tanpa izin pada 2015.

Kuasa Hukum terdakwa Efrem Fangohoy SH MH di Merauke, Senin, mengatakan lima orang ahli penangkap ikan itu seharusnya dibebaskan sebab mereka belum tahu kalau izin menangkap ikan yang diberikan kepada mereka sudah dicabut.

"Izinnya dicabut saat kapal di laut, bahkan nakhoda pun tidak tahu. Jadi kapal kembali ke darat baru disampaikan bahwa izinnya dicabut sehinggga mereka dipidana," ujarnya.

Seharusnya, kata Efrem, yang dipidana adalah nakhoda yang merupakan WNI sebab dia yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian kapal, tetapi hingga kini yang ditahan hanyalah ahli penangkap ikan.

"Kami berharap bahwa nanti di tingkat kasasi, hakim dapat melihat hal itu secara jeli siapa yang harus bertanggungjawab. Jadi kalau mereka mengajukan nakhoda bersama fishing master, itu bisa, karena fishing master tidak bertanggung jawab terhadap alat angkut," katanya.

Walau sepakat melindungi kekayaan Indonesia, Efrem mengharapkan pihak berwenang melihat secara jeli persoalan tahun 2015 yang melibatkan lima ahli tangkap ikan itu.

"Kalau salah tetap salah, benar ya benar. Tidak bisa karena kita Indonesia, orang asing semua kita katakan salah. Lain kalau mereka ini curi ikan, mereka punya izin, sementara di laut baru izinnya dicabut," ujarnya.

Terkait wacana akan ditenggelamkan sejumlah kapal yang diamankan bersama Fishing Master, Efrem mengatakan harus dikaji lagi apakah putusan itu sesuai atau tidak.

"Dari sisi hukum, kami yakin bahwa mereka tidak salah dan kami berharap bahwa demi menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia, proses penegakan hukum, mereka ini tidak dihukum," ujarnya.

Pewarta: Marius FY
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016