Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan penyitaan dagangan makanan warteg milik Saeni (53) di kota Serang, Banten tidak dibenarkan karena sejatinya penindakan bisa dilakukan dengan cara lebih santun oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang.

"Kalau cara eksekusi ambil barangnya itu tidak benar. Cara mengambil barang milik Saeni itu tentu tidak bisa seperti barang lainnya," kata Maruf saat ditemui di kantornya Jakarta, Selasa.

Sebagai orang Banten, Maruf mengaku norma sosial masyarakat setempat memang tidak mengizinkan warung makan untuk menggelar dagangannya saat bulan puasa. Jadi peraturan daerah soal tidak diperbolehkannya berjualan makanan saat Ramadhan sudah tepat dan sesuai aspirasi masyarakat lokal.

Meski begitu, kembali ditegaskan Maruf apabila perbuatan menindak dagangan milik Saeni tidak dibenarkan secara etika.

Dia mengatakan MUI sudah menyampaikan tausiyah kepada masyarakat agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak menggelar dagangan makanan dan minuman secara terbuka. Hal ini menjadi upaya bertoleransi terhadap umat Islam agar dapat khidmat menjalankan ibadah puasa.

Belakangan, kata Maruf, terdapat pemahaman agar orang puasa menghormati mereka yang tidak puasa. Keadaan ini seolah terbalik dengan landasan toleransi.

"Logika kita itu yang tidak puasa menghormati orang puasa. Contoh lain, jangan berisik kalau ada orang lagi sholat. Logika tidak tepat jika orang sholat untuk menghormati yang berisik. Yang sedang menjalankan ibadah itu orang puasa, sehingga jangan makan minum secara demonstratif. Itu logikanya jangan terbalik," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016