Perlu kami sampaikan, jumlah hakim agung dan ad hoc Tipikor itu tidak berdasarkan ukuran berapa yang dibutuhkan, namun berapa yang layak sesuai standar kompetensinya,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan jumlah hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan disesuaikan dengan standar kompetensi yang disyaratkan dan bukan berdasarkan kebutuhan yang harus diisi.

"Perlu kami sampaikan, jumlah hakim agung dan ad hoc Tipikor itu tidak berdasarkan ukuran berapa yang dibutuhkan, namun berapa yang layak sesuai standar kompetensinya," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Selasa.

Farid menjelaskan dari 19 nama yang diajukan dengan kebutuhan delapan untuk posisi hakim agung dan tiga hakim ad hoc Tipikor bisa saja dibawah kebutuhan karena ada syarat yang harus dipenuhi yaitu integritas, kualitas dan etika hakim.

"Ini kami lakukan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan untuk memiliki hakim yang berkompetensi demi terciptanya juga reformasi birokrasi lembaga peradilan," ujar Farid.

KY juga menyebut nama hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor akan muncul sebelum hari raya Idul Fitri jika melihat pada jadwal dan tahapan yang telah terlewati.

"KY diberi kewenangan untuk menyeleksi calon hakim agung dan ad hoc Tipikor selama enam bulan mulai pendaftaran hingga rekomendasi ke DPR, sekarang kita masuk ke tahapan wawancara dari 20-24 Juni 2016 dan selambatnya akhir Juni rekomendasi disampaikan pada DPR," ucap dia.

Sebelumnya, KY mengumumkan 15 orang calon hakim agung (CHA) melaju ke tahap akhir. Mereka dinyatakan lolos setelah melalui seleksi tahap III yang sebelumnya diikuti sebanyak 39 orang CHA. 15 nama tersebut yaitu:

Kamar Pidana

1. Gazalba Saleh

2. I Made Hendra Kusuma

3. Mochammad Agus Salim

Kamar Perdata

1. Ibrahim

2. Lexsy Mamonto

3. Panji Widagdo

4. Setyawan Hartono

5. Syafrinaldi

Kamar Agama

1. Edi Riadi

2. Firdaus Muhammad Arwan

3. Sisva Yetti

Tata Usaha Negara

1. Eddhi Sutarto

2. Sartono

Kamar Militer

1. Hidayat Manao

2. Tiarsen Buaton

Sementara itu, dari belasan nama yang mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK), hanya empat nama yang lulus memenuhi syarat, mereka adalah:

1. Dermawan S. Djamian

2. Mangasa Manurung

3. Marsidin Nawawi

4. Prayitno Iman Santosa

Nantinya, nama-nama tersebut akan kembali mengikuti seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka yang melibatkan tim pakar dan negarawan pada 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY.

"Kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat yang memiliki catatan tentang nama-nama tersebut bisa melaporkan ke KY untuk masukan kami dalam proses seleksi ini," tutur Farid.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016