Jakarta (ANTARA News) - Gubernur non aktif Kalimantan Timur Suwarna AF divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus korupsi pemberian ijin lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Majelis hakim menilai terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 ayat junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007