Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan, hingga Maret 2007 tak ada satu pun maskapai penerbangan domestik, baik berjadwal niaga maupun non berjadwal, termasuk kargo, yang bertegori satu. "Artinya, tak ada satu pun maskapai domestik yang telah memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sipil. Pengkategorian ini mulai berlaku 23 Maret 2007," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M Suyitno kepada pers di Jakarta, Kamis malam. Sejumlah maskapai domestik berjadwal penumpang dengan ijin operasi (Air Operator Certificate/AOC) "part" 121 untuk penumpang di atas 30 orang, seperti Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Lion Mentari Airlines dan Mandala Airlines berkategori II (dua). Total maskapai di kelompok AOC 121 ini sebanyak 20 maskapai, baik berjadwal penumpang, borongan maupun kargo. Kategori II artinya, lanjut Dirjen Budhi M Suyitno, telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil namun masih terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan. Kemudian, kategori IIII dengan AOC yang sama antara lain, Metro Batavia (Batavia Air), Adamsky Connection Airlines dan Kartika Airlines, katanya. Kategori III adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil namun masih terdapat beberapa persyaratan belum dilaksanakan dan dapat berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan sipil. Kepada mereka itu segera diberikan sanksi administrasi berupa peringatan 1,2,3 dengan interval waktu 3 bulan dan apabila tidak ada perbaikan maka peringatan pembekuan dengan interval waktu tiga bulan, katanya. Jika selama itu juga tidak ada perbaikan maka sanksi pencabutan akan diberikan oleh regulator, kata Budhi. Penilaian tersebut, kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Yurlis Hasibuan, dengan 20 kriteria dan berdasarkan catatan masing-masing maskapai. Selain itu, Yurlis membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian sementara seluruh pesawat (grounded) milik PT Dirgantara Air Service, yakni tiga pesawat jenis Cassa 212 sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Jenis pesawat ini dianggap membahayakan keselamatan penerbangan," katanya. Pengkategorian juga dilakukan untuk ijin operasi (AOC) "part" 135, yakni maskapai berjadwal penumpang di bawah 20 orang atau carter (borongan). "Pada AOC `part` 135, dari 34 maskapai ini juga tak satu pun yang masuk kategori I, tetapi hanya II dan III," kata Budhi. Sejumlah maskapai untuk AOC "part" 135 dengan kategori II antara lain PT Pelita Air Service, kategori dua (borongan), PT Airfast Indonesia, kategori dua (borongan) dan PT Trigana Air Service, kategori dua (borongan). Sedangkan kategori III antara lain, PT Gemania Trisila Air (borongan), PTB Dirgantara Air Service (berjadwal penumpang) dan PT Asco Nusa Air (borongan) dan PT Atlas Deltasasatya (borongan).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007