Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) meminta pengelolaan dana yang berkaitan dengan ibadah haji, termasuk Dana Abadi Umat (DAU) yang selama ini dikelola oleh unit kerja Departemen Agama (Depag), dialihkan ke badan layanan umum (BLU) di lingkungan Depag. "Konsepnya memang begitu (dikelola BLU), karena dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu termasuk uang-uang yang rekeningnya tidak jelas, tidak terintegrasi ke dalam laporan keuangan pemerintah," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo di Jakarta, Jumat. Menurut dia, dana-dana itu akan dikelola oleh satuan kerja (satker) yang memang mendapatkan ijin untuk mengelola dana itu dengan prinsip BLU. Ia menyebutkan, pengelolaan dana itu di Depag hingga saat ini tampaknya masih ditangani bagian dari unit kerja yang ada, belum oleh satu satker. Hingga saat ini, jelasnya, belum ada pembicaraan Depkeu dengan Depag mengenai rencana pembentukan BLU itu. "Ini baru konsepsi atas temuan dari BPK mengenai rekening-rekening yang nggak karuan itu," katanya. Herry menjelaskan, dana-dana yang masuk ke BLU pada dasarnya merupakan bagian dari penerimaan yang harus disetor ke kas negara. Dengan prinsip BLU, satker di BLU dapat langsung memakai dana yang masuk itu, namun dana itu harus tercatat di APBN. "Sebelum masuk tahun anggaran pemerintah, satker BLU harus membuat Rencana Belanja dan Anggaran (RBA) yang diintegrasikan ke dalam rencana kerja dan anggarana kementerian/lembaga (RKA-KL). Jadi itu juga dibahas dengan DPR," jelasnya. Begitu masuk tahun anggaran, lanjutnya, BLU yang dimaksud dapat menggunakan dana itu dengan sejumlah fleksibilitas. "Di akhir tahun anggaran, satker BLU juga harus membuat pertanggungjawaban, dan itu masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang juga harus diperiksa oleh BPK," jelasnya. Ketika ditanya bagaimana jika Depag tidak mau memasukkan pengelolaan dana haji itu ke dalam BLU, Herry mengatakan BPK akan terus-menerus menemukan rekening tidak jelas itu dalam setiap pemeriksaannya jika tidak ada pembenahan. "Kan pemerintah juga tidak mau ada temuan yang serupa itu terus-menerus," katanya. Pengalihan pengelolaan ke BLU merupakan salah satu alternatif dari tujuh alternatif penyelesaian atas rekening-rekening pada kementerian/lembaga yang pernah dibuka pada masa lalu namun belum pernah dilaporkan secara transparan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga negara. Sampai dengan akhir Februari 2007, Depkeu mengungkap adanya 3.195 rekening dengan nilai Rp17.624.895.082.987. Dari jumlah itu telah ditutup sebanyak 88 rekening dengan total nilai Rp5.343.126.200.242.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007