Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan dalam RUU Penanaman Modal bahwa asing baru bisa memiliki properti melalui Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, serta Hak Pakai setelah melakukan investasi langsung di Indonesia. "Jadi kita memberikan semacam kemudahan kepada investor asing untuk tinggal di Indonesia," kata Deputi bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Bambang Eko HN, di Batam, Minggu, pada perayaan HUT REI Ke-35. Menurutnya, dalam UU saat ini bagi asing hanya mengenal HGU selama 30 tahun serta dapat diperpanjang selama 20 tahun, namun dalam RUU baru diubah menjadi bisa sekaligus menjadi 50 tahun dimuka, serta dapat diperpanjang lagi sampai 30 tahun. Di samping itu, investor asing juga diperkenankan mengajukan HGU yang dapat dimintakan sekaligus, jelas Bambang, terkait dengan permintaan anggota REI agar pemerintah memberikan keleluasaan kepemilikan properti bagi asing. Pemerintah juga mengusulkan untuk HGU bagi asing juga dapat dimintakan sekalius 60 tahun (35 dan 25 tahun) serta dapat diperpanjang selama 35 tahun lagi. Kemudian, untuk Hak Pakai juga bisa dimintakan sekaligus 45 tahun (25 dan 20 tahun) serta dapat diperpanjang 25 tahun. Usulan ini disampaikan kepada anggota REI terkait dengan permintaan mereka agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada asing yang akan membei properti di Indonesia. Seperti disampaikan Ketum REI, Lukman Purnomosidi, kepemilikan asing ini sebaikanya diberikan untuk apartemen dengan harga tertentu meniru Singapura sehingga akan menggairahkan iklim investasi di Indonesia. Terkait permintaan itu, Bambang mengatakan, pemerintah berketetapan hanya akan memberikan fasilitas semacam itu apabila orang asing tersebut memiliki jasa dengan menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam RUU Pokok Agraria yang saat ini sedang dalam proses di DPR-RI, pemerintah menegaskan lagi bahwa hak milik properti hanya dipergunakan WNI, sementara untuk asing hanya dimungkinkan memiliki hak pakai untuk strata title (hak milik untuk satuan rumah susun). Hak pakai baru dapat diberikan kepada asing apabila mereka memberikan manfaat bagi pembangunan nasional itupun hanya diijinkan untuk memiliki 1 unit dalam satuan rumah susun non sederhana, jelasnya. Kepemilikan asing di negara lain, ucap Agus, juga di atur secara ketat seperti di Singapura yang disebut-sebut ada kemudahan sebenarnya juga ada persyaratan yang harus diikuti seperti hanya membeli properti yang usia bangunannya lebih dari 8 tahun. Syarat lainnya, pembeli harus memegang izin tinggal permanen, properti yang dibeli juga hanya melaui House Development Board (semacam Perumnas di Indonesia), serta hanya diberikan hak memakai bukan hak milik. Batasan-batasan yang sangat ketat juga diberikan di Mekkah yang mensyaratkan jangka waktu tinggal 85 tahun, begitu juga dengan Australia yang harus ada izin dari Badan Investasi Asing serta harus menanamkan modal di negara tersebut minimal 10 juta dolar AS untuk daerah rural. (*)

Copyright © ANTARA 2007