Jakarta (ANTARA News) - Patroli laut gabungan antara Kanwil Aceh, Kanwil DJBC Riau Sumbar, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU Bea Cukai Tipe B Batam yang berlangsung 6-20 Juni 2016 berhasil melakukan 25 penindakan terkait kegiatan ilegal khususnya pelanggaran kepabeanan, kata Kepala Kanwil Khusus DJBC Parjiya.

"Operasi ini juga didukung oleh dua pangkalan sarana operasi, yaitu Pangkalan Sarop Batam dan Pangsarop Tanjung Balai Karimun," ungkap Parjiya di Kanwil DJBC Khusus Kepri .

Upaya ini, lanjut Parjiya, dilakukan untuk perlindungan industri dalam negeri, perlindungan terhadap lingkungan hidup, perlindungan terhadap ekonomi dan perdagangan dalam negeri. Khusus terhadap komoditi bawang tindakan ini dilakukan untuk perlindungan petani dalam negeri.

Parjiya memaparkan, dari 25 penindakan yang dilakukan dalam operasi ini 9 diantaranya merupakan penindakan di bidang impor, 1 penindakan di bidang ekspor, 2 penindakan human traffic (TKI ilegal) dan 13 kasus pelanggaran FTZ.

Sementara itu di tempat yang sama, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, R. Evy Suhartantyo menjelaskan, pelaksanaan Operasi Gerhana merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden diteruskan oleh Dirjen Bea Cukai untuk mengamankan perairan Selat Malaka dari tindak penyelundupan yang masih marak terjadi.

Lebih lanjut Evy mengungkapkan untuk pelanggaran impor didominasi komoditi bawang merah yang kebanyakan berasal dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai. Sedangkan di bidang ekspor komoditi pasir timah asal Belitung akan dibawa ke Kuantan, Malaysia. Untuk pelanggaran FTZ komoditi yang dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dari Batam menuju Tembilahan.

Terkait rokok, merupakan upaya penindakan yang baru saja dilakukan oleh BC 119 tepatnya pada 25 Juni 2016 di Perairan Ngenang. Operasi ini mengamankan 348 karton dan 4 karung rokok merk Luffman asal Batam dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 870.000.000.

Keseluruhan nilai barang dari 25 penindakan tersebut sebesar Rp. 11.211.050.000. dengan total kerugian negara yang diakibatkan sebesar kurang lebih Rp. 4.310.488.000.

Khusus penindakan yang dilakukan di wilayah Khusus Kepri ada 10 penindakan, terdiri dari 6 penindakan oleh Kanwilsus Kepri, 4 penindakan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, 1 kasus dalam proses penyidikan, 4 kasus dikenakan denda berupa sanksi administrasi dan 5 kasus berstatus Barang Dikuasai Negara.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016