Beijing (ANTARA News) - Pengadilan di China tengah pada Jumat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi kepada pria yang dikenal media setempat sebagai dukun dan peramal terkait pesakitan mantan kepala keamanan umum Zhou Yongkang.

Zhou, pejabat tertinggi China dijerat perkara gratifikasi sejak Partai Komunis berkuasa pada 1949, pada tahun lalu dihukum penjara seumur hidup karena perkara penyuapan, pembocoran rahasia negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu kejahatannya adalah pembocoran enam naskah rahasia negara ke Cao Yongzheng, kata media pemerintah.

Pria itu dikenal media China sebagai peramal, penganut klenik dan ahli Chikung, seni bela diri kerohanian sama dengan Taichi.

Cao dikabarkan menjadi saksi memberatkan bagi Zhou dalam persidangan tertutup.

Namun, keterangan itu dipertanyakan, apakah ia bersaksi sendiri, melalui pernyataan tersumpah, atau bersaksi dalam tahanan.

Pengadilan menengah kota Yichang tengah dalam pernyataan singkat lewat lamannya mengatakan, Cao divonis bersalah atas kasus penyuapan berikut perjanjian jual-beli tanah ilegal, alhasil ia dihukum tujuh tahun penjara, serta denda sebanyak 73 juta yuan (lebih dari 109 miliar rupiah).

Cao menerima keputusan persidangan dan tak akan mengajukan banding, demikian keterangan pengadilan tanpa informasi lebih lanjut.

Ia dan pengacaranya tampak sulit dimintai keterangan.

Dikenal sebagai "Peramal Xinjiang" oleh media China, jauh dari tanah kelahirannya di bagian barat, Cao banyak mendapat pengakuan dari kalangan selebritis dan pejabat atas kemampuannya meramal dan menyembuhkan penyakit pada 1990.

Bakatnya itu memungkinkan Cao menjalin hubungan dengan pejabat eselon tinggi elit penguasa China, seperti dikutip majalah bisnis Caixin.

Partai Komunis China tak menenggang pelanggaran atas aturan, mengingat tekadnya terhadap ketenangan masyarakat.

Sejumlah aliran kepercayaan tengah dibidik oleh pihak tersebut, melihat pertumbuhannya yang cukup tinggi di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, unjuk rasa atas langkah pemerintah itu ditundukkan pasukan keamanan, bahkan, beberapa pemimpin aliran tersebut dihukum mati. Demikian laporan Reuters.

(Uu.KR-GNT/B002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016