Tingkatan sanksi yang dikenakan berjenjang, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat."
Pangkalpinang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas kepala sekolah yang melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolah, karena dinilai tidak mendidik.

"Kami ingatkan sekolah tidak melaksanakan MOS pada tahun ajaran baru sekolah tahun ini," kata Kepala Disdik Kepulauan Babel, M.Soleh di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan larangan kegiatan MOS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016, dimana MOS diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.

"Kami telah sosialisasikan Permendikbud ini ke seluruh sekolah, agar tidak mengelar MOS, peloncoan dan kegiatan lainnya yang tidak mendidik," ujarnya.

Menurut dia apabila ada kepala sekolah mengadakan MOS atau kegiatan semacam lainnya maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Tingkatan sanksi yang dikenakan berjenjang, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya membentuk tim pengawas pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru.

"Kami berharap masyarakat, orang tua siswa untuk ikut mengawasi agar tidak ada lagi MOS, peloncoan dan kekerasan yang terjadi selama kegiatan PLS siswa baru," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016