Jakarta (ANTARA News) - Mantan Vice Presiden PT Pos Zulkifli Assagaf, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi keuangan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPK) pada kantor pusat PT Pos tahun 2013.

"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan atau 9 Agustus 2016 mendatang, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Selain itu, karyawan BUMN bernama Arjuna turut ditahan dalam kasus yang sama.

Kasus tersebut bermula saat keluarnya Surat Izin Tambahan Biaya Pendistribusian KPK dari 10 wilayah area kantor pos sebesar Rp21,7 miliar, tanpa adanya detail/rincian kekurangan biaya dimaksud dari UPT yang direkapitulasi oleh area operasi.

Surat itu ditandatangani tersangka Zulkifli Assagaf yang saat ini mejabat sebagai Ketua II Satgas KPS Pusat. Selanjutnya pada kepala area operasi menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat keputusan tentang izin tambahan biaya operasional pendistribusian kepada masing-masing UPT.

Atas dasar surat izin itulah, kepala UPT mengeluarkan kas perusahaan dengan alasan untuk pembayaran honor petugas pengantar KPS, sewa kendaraan.

Hal itu berdasarkan format yang dipresentasikan oleh saudara Tedjo ketika pertemuan di Hotel Bilique Lembang.

Kenyataannya sebagian dana itu antara lain digunakan untuk membeli telepon seluler dan diserahkan kepada pimpinan area operasi.

Sebagai bukti pertanggungjawaban dana, para kepala UPT terpaksa membuat bukti dengan kuitansi palsu atau kuitansi pembayaran yang dimarkup. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016