Palangka Raya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan eksekusi terhadap Ayub Bulubili, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga (enam orang) di Kabupaten Kapuas tahun 1999, akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan. "Kami sudah rapat membahas sejumlah hal teknis bersama Polda Kalteng, termasuk untuk penyiapan satu regu tembak dari Brimob. Soal waktu, hanya tinggal menunggu saja dan tidak dapat kami informasikan kepada publik," kata Kepala Kejati Kalteng Harry Hermansyah kepada ANTARA News, di Palangka Raya, Kamis. Menurut dia, tim panitia pelaksana eksekutor juga segera dibentuk, yang akan diketuai Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi, di samping melaksanakan sejumlah persiapan-persiapan akhir baik teknis maupun adminstratif. "Jadwal eksekusi tertutup. Jadi publik akan diberitahu setelah Ayub dieksekusi," ujarnya. Sementara pemberitahuan kepada Ayub sendiri, lanjutnya, baru akan disampaikan menjelang waktu pelaksanaan eksekusi. "Pemberitahuan waktu dan lokasi eksekusi baru kami beritahu selang sedikit saja dari waktu eksekusi, sehingga Ia tidak terlalu lama mengalami dampak psikologis," jelasnya. Harry mengatakan, setelah pihaknya memberitahukan secara resmi maka Ayub diperbolehkan mengajukan sejumlah permintaan terakhir yang rasional untuk dipenuhi oleh Kejaksaaan. Ketika ditanya soal prosedur pelaksanaan eksekusi, Harry mengatakan, akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dalam Kepolisian. "Pihak regu tembak lebih tahu soal itu. Saat ini mungkin mereka tengah mempersiapkan diri, termasuk menyeleksi anggotanya," jelasnya. Ayub Bulubili merupakan terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga transmigran di Desa Lamunti C-5, Kabupaten Kapuas, pada Jumat dinihari tanggal 5 Februari 1999. Ia ditahan sejak 20 Maret 1999 di Polres Kapuas, hingga sekitar empat tahun lalu dipindah ke Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pria kelahiran Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, 24 April 1967, itu dalam semalam membunuh pasangan suami istri Hari Witarko (39) dan Neneh Sobariah (31), beserta empat orang anak mereka yaitu Eko P (13), Nani N (11), Riyan S (8) dan Frans S (4). Dalam serangkaian proses peradilan yang dimulai dari vonis mati Hakim Pengadilan Negeri Kapuas, Ayub kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng. Putusan Pengadilan Tinggi Kalteng juga memperkuat putusan PN Kapuas. Ayub lantas mengajukanm kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian ditolak. Sebelum mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ayub juga pernah mengajukan grasi pada era Presiden Megawati meski permohonan itu juga ditolak oleh Megawati.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007