Prinsipnya saksi dari Kafe Olivier masih ada beberapa lagi"
Jakarta (ANTARA News) - Ardito Muwardi, jaksa penuntut umum persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan jumlah saksi dalam persidangan menurut berkas perkara berjumlah 64 orang.

"Total saksi di berkas ada 64 (orang), itu ada di berkas," kata Ardito Muwardi usai persidangan ketujuh di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ardito menjelaskan sebanyak 64 saksi itu adalah keluarga, teman, pegawai Kafe Olivier dan sejumlah ahli yang akan dimintai keterangannya pada persidangan.

Sidang Jessica yang telah digelar untuk yang ketujuh kalinya baru menghadirkan sembilan saksi antara lain Darmawan Salihin (ayah), Sendy Salihin (saudari kembar), Arief Soemarko (suami), Hani Juwita Boon (teman).

Lima pegawai Kafe Olivier yang telah diperkisa adalah Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis), Marlon Napitupulu (pelayan), Agus Triyono (pengantar kopi), Rangga Dwi Saputra (barista) dan Johannis (bartender).

Ardito mengatakan masih ada beberapa orang saksi dari kafe Olivier yang belum dihadirkan, salah satunya adalah manajer dan kasir di kafe yang terletak di Grand Indonesia itu.
 
"Prinsipnya saksi dari Kafe Olivier masih ada beberapa lagi," kata dia.

Kendati demikian, jaksa belum bisa mengatakan nama saksi yang akan hadir dalam persidangan kedelapan yang akan digelar pada Rabu (17/7) pekan depan.

"Kami memang belum melakukan pemanggilan untuk pekan depan," kata Ardito. "Akan kami pertimbangkan agar nyambung ceritanya."

Jaksa memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016