Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu mengambil alih seluruh tugas pengamanan yang seharusnya dilakukan sipir Lembaga Permasyarakata Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu pascakerusuhan penggeledahan narkoba pada Kamis (21/7) sore.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat, mengatakan pengambilalihan tersebut guna melanjutkan pengusutan kasus dan memerangi narkoba di Lapas Bengkulu.

"Sekarang pangamanan di lapas kita ambil alih untuk sementara, khusus manajemen untuk memberikan makan terus kebersihan, itu masih dari lapas," kata dia.

Kapolres menegaskan kepolisian akan menegakkan hukum di lembaga permasyarakatan. Negara, katanya, tidak boleh kalah dari tindakan melawan hukum dan peredaran narkoba.

"Kita tidak akan mundur, walaupun mungkin akan memberikan perlawanan lagi. Tidak ada polisi itu dilarang masuk ke lapas," kata dia lagi.

Ardian menekankan bahwa undang-undang telah mengatur bahwa kepolisian bisa melakukan penangkapan dimana saja, kecuali di depan persidangan.

"Kalau rumah ibadah itu etika, bukan larangan, jadi tetap kita akan kita periksa lagi di lapas," ucapnya.

Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis 21/7," kata dia lagi.

Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya. Pihaknya tidak berniat menggeledah kamar tahanan lainnya, karena tujuan awal hanya menggeledah titik-titik penting pengembangan kasus AB.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016