Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Rakyat Demokrat (PRD), Dita Indah Sari, mengatakan, Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) yang baru saja disahkan DPR tidak memihak kepentingan rakyat banyak. "UU PM isinya bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945," kata Dita Indah Sari, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, UU PM menempatkan investor asing sebagai pihak yang dilayani oleh bangsa Indonesia. Termasuk dalam UU PM adalah perlakuan yang sama antara investor asing dan dalam negeri, dibukanya hampir seluruh sektor dan bidang untuk dimasuki investor asing, dan dilarangnya nasionalisasi oleh negara. Selain itu, Dita menyorori ihwal dalam UU PM membolehkan penguasaan asing atas tanah selama 95 tahun dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. "Ini sama saja dengan semboyan `Indonesia For Sale`, Indonesia sedang dijual kepada investor asing," katanya. Menurut dia, substansi UU PM mengobral aset strategis bangsa kepada pihak asing dan menjadikan Indonesia sebagai "kuli" investor luar negeri. Ia mengatakan, bila UU PM dimaksudkan untuk mendukung iklim investasi dan membuka keran pendanaan untuk menutup defisit APBN bukan berarti harus menjual aset-aset bangsa yang strategis. Semula UU PM dimaksudkan untuk mengganti UU investasi tahun 1967 dan diharapkan dapat mendorong investasi langsung di Indonesia yang sempat anjlok pada 2006. Dalam UU PM terdapat jaminan perlakuan yang sama antara investor asing dan lokal serta menjanjikan berbagai insentif yang menguntungkan investor asing.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007