Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menegur 553 pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil-genap pada hari pertama pemberlakuan Rabu (27/7).

"Kebanyakan pelanggar belum tahu ada aturan ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Kamis.

Budiyanto menyebutkan petugas menemukan pengendara kendaraan berplat nomor genap yang melanggar jalur pembatasan di perempatan lampu merah Kuningan, Oteva, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih dan Patung Kuda.

Tercatat petugas melayangkan teguran terhadap 453 pengendara di sekitar kawasan jalur protokol tersebut dari Rabu pagi hingga sore hari.

Pada jalur Sudirman-MH Thamrin dari Blok M menuju Kota terdapat 42 pengendara yang mendapatkan teguran.

Sementara jalur sama arah sebaliknya dari Kota menuju Blok M sebanyak sembilan pelanggar dan di kawasan Gatot Subroto dari Cawang menuju Tomang, serta arah sebaliknya terdapat 49 pelanggaran.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan plat nopol ganjil-genap dengan diawali plat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut, Rabu (27/7).

Ketika petugas menemukan kendaraan berplat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat ujicoba hari pertama.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalu lintas yang memasuki kawasan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016