Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin yang dilantik Kamis (29/3) mengatakan akan memprioritaskan peningkatan kinerja kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Agenda Pembaruan Kejaksaan, di antaranya penyelesaian pedoman perilaku (code of conduct) Kejaksaan. "Semua prioritas, di antaranya masalah ortala (organisasi dan tata laksana-red), bidang intelijen, rekrutmen SDM, jenjang karir dan code of conduct," kata Muchtar di Jakarta, kemarin. Pedoman etika itu, menurut Wakil Jaksa Agung, merupakan mekanisme pencegahan perilaku jaksa yang berupaya memainkan perkara dan nantinya akan menjadi rujukan standar minimal perilaku profesi jaksa. Wakil Jaksa Agung terdahulu, Basrief Arief mengatakan, pedoman perilaku yang sedang disusun tim pembaruan kejaksaan itu nantinya akan disahkan dalam bentuk Perja (Peraturan Jaksa Agung). Pedoman perilaku itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang berlaku umum terhadap seluruh pegawai Kejaksaan RI, melainkan secara khusus diberlakukan bagi jaksa. Pedoman etik itu mengacu pada acuan jaksa internasional (International Prosecutor Guidelines) yang secara spesifik mengatur perilaku jaksa, khususnya terkait penanganan perkara dan perilaku pribadi agar tidak mencoreng nama baik Korps Adhyaksa. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, pelaksanaan penyusunan pedoman etika itu terus dikawal agar dapat berlangsung dan tersusun sebagaimana agenda pembaruan yang telah dicanangkan. "Kita jalankan program termasuk yang telah dilaksanakan dibawah koordinasi Pak Basrief," kata mantan JAM Intelijen itu. Selain masalah code of conduct, Wakil Jaksa Agung juga mengatakan, pihaknya berupaya menginventarisir masalah organisasi dan merespon laporan yang masuk. "Seperti yang dimuat di salah satu media hari ini, pertanyakan soal 74 jabatan eselon III yang kosong. Promosi dan rotasi jaksa maupun pegawai itu merupakan hal rutin dalam penataan personel tapi perlu kecermatan supaya jangan sampai terjadi personel yang tidak tepat di posisi itu," kata Muchtar. Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pimpinan Kejaksaan Agung akan mengadakan rapat terkait masalah sejumlah jabatan kosong itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007