Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa sistem teknologi informasi (TI) di Depkeu yang digunakan pada Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Perbendaharaan masih belum terpadu sehingga terjadi ketidaksesuaian antara data penerimaan pajak dan cukai dengan data tercatat di Ditjen Perbendaharaan. "TI-nya tidak saling cocok. Jadi angka yang dilaporkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tidak sama dengan yang diterima di Ditjen Perbendaharaan," kata Ketua BPK, Anwar Nasution saat menyampaikan Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) II 2006 BPK kepada DPR di gedung DPR, kemarin. Padahal, menurut Anwar, pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang disiapkan Depkeu harus menggunakan satu basis data. Menurut BPK, hal itu disebabkan tidak memadainya komponen-komponen penting dalam pengelolaan TI dan mengakibatkan ketidakefisienan dalam pemanfaatan sumber daya terkait TI, di antaranya tidak dapat dimanfaatkannya aplikasi yang terlah dibangun. "Ini juga disebabkan belum adanya `single treasury account`," katanya. Menurutnya, cita-cita UU 17/2003 tentang keuangan negara adalah adanya konsolidasi dari kas negara sehingga seharusnya data dari ketiga Ditjen Depkeu tersebut seharusnya saling mendukung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007