Jakarta (ANTARA News) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memastikan proyek infrastruktur yang dijaminkan tidak terhenti karena permasalahan hukum.

Penandatangan dilakukan di Jakarta Selatan, Selasa, oleh Direktur Utama PT PII Shintya Roesly dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Bambang Setyo Wahyudi.

Dirut PT PII Shintya Roesly mengatakan, MoU itu merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016.

Inpres itu memerintahkan semua perangkat negara turut berperan dalam melakukan dan mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan, antara lain, melalui pendampingan/pertimbangan hukum.

"MoU ini merupakan bukti bahwa dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dibutuhkan pula sinergi dengan lembaga negara lain seperti Jamdatun yang memiliki wewenang memberikan pendampingan hukum," ujar Sinthya usai penandatanganan.

Sinthya menambahkan, proyek yang mendapatkan penjaminan PT PII terlindungi jika ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat proyek.

Diharapkan dengan adanya kerja sama itu, ke depannya pihak swasta makin mantap berinvestasi di sektor publik.

Bambang Setyo Wahyudi menyambut baik inisiatif yang dilakukan PT PII dan mengatakan Kejagung akan bersinergi dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum khususnya dalam percepatan penyediaan proyek infratruktur di Indonesia.

"Tugas Kejaksaan RI khususnya Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran preventif dalam mencegah kerugian pemerintah pusat/daerah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004," katanya.

PT PII sejak berdirinya sejak tahun 2009 telah menandatangani Perjanjian Penjaminan untuk delapan proyek infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total investasi sebesar Rp75 triliun.

PT PII dibawah naungan Kementerian Keuangan mempunyai mandat sebagai pelaksana tunggal penyedia penjaminan pemerintah menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2015.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016