Jakarta (ANTARA News) - Ahli forensik toksikologi kimia dan biologi dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Kombes Pol Nur Samran Subandi, memperkirakan racun sianida masuk ke dalam gelas es kopi yang diminum Mirna pada pukul 16.30-16.45 WIB tanggal 6 Januari 2016.

"Pada rentang waktu pukul 16.30 sampai 16.45," kata Kombes Pol Nur Samran Subandi di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Perkiraan itu dikatakan Nur Samran merupakan hasil pengujian pada komponen cairan kopi yang sama dengan kopi barang bukti pada tanggal 10 Januari 2016.

Menurut dia, saat menguji kopi itu tingkat konsentrasi anion sianida (CN) dalam kopi pada waktu 0 jam sebesar 9.880 mg/liter.

Adapun konsentrasi anion sianida pada kopi bersianida yang menjadi barang bukti kedua mencapai 7.900 mg/liter.

Untuk menurunkan konsentrasi anion sianida dari 9.880 mg/liter ke 7.900 mg/liter setidaknya dibutuhkan waktu 96 jam.

Nur Samran mengatakan pengujian dilakukan pada pukul 10.30 WIB, sehingga jika ditarik mundur kebelakang waktu memasukkan racun kira-kira pada pukul 16.30 hingga 16.45 WIB.

"Ini fakta pengujian saya. Yang saya hitung adalah waktu untuk melepaskan sianida kemudian saya hitung mundur, maka dapat waktu itu," jelas Nur Samran.

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV), es kopi vietnam untuk Mirna memang sudah tersaji pada pukul 16.26 WIB atau mendekati perkiraan dari ahli toksikologi itu. Kendati demikian Nur Samran menepis bahwa perkiraannya berdasarkan rekaman CCTV.

"Dasar dari pengujian tadi tidak dari CCTV. Saya tidak menghubungkannya dengan CCTV," pungkas dia.

Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akan memasuki persidangan ke-11 dan sudah menghadirkan tiga saksi dari keluarga Mirna, 13 saksi dari Kafe Olivier, dan dua saksi ahli forensik dan toksikologi.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016