Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara tewasnya Wayan Mirna, mempersoalkan alasan penyidik dab tim dokter yang memutuskan untuk tidak melakukan otopsi kepada Wayan Mirna Salihin.

Pada persidangan hari ini Slamet Purnomo ahli forensik Rumah Sakit Polri mengatakan Mirna tidak diotopsi karena permintaan dari penyidik polisi sehingga tim dokter hanya memeriksa sampel lambung, hati, empedu dan urin Mirna.

"Itulah yang menjadi pertanyaan kami, artinya kepolisian adalah ahli yang sudah biasa menangani perkara pembunuhan. Kenapa hanya meminta lambung? ini kan hanya sampel. Masa menentukan orang mati hanya dari sampel?" kata Otto Hasibuan setelag persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu malam.  

"Selama ini berita-berita menyatakan otopsi, ternyata tidak. Kesimpulan kami kalau mau tahu betul ya diotopsi," tegas Otto.

Pengacara itu juga mempertanyakan tim dokter forensik yang tidak memeriksa jantung dan otak Mirna.

"Jantung tidak diperiksa, otak tidak. Padahal sianida menyerang jantung. Jika diperiksa kepala dan otak pasti ketauhan sebab kematian. Otopsi adalah satu-satunya cara menentukan matinya korban," lanjut Otto.

Di lain pihak, jaksa penuntut dalam persidangan Ardito Muwardi menyatakan tidak perlu dilakukan otopsi.

"Tidak. Kalau masalah otopsi, seperti yang sudah saya jelaskan, Puslabfor ataupun kedokteran forensik berdasarkan permintaan penyidik. Waktu itu penyidik meminta pemeriksaan luar saja terhadap jenazah Mirna," kata Ardito usai persidangan.

"Dalam melakukan pemeriksaan, akhirnya oleh tim dokter forensik yang kami hadirkan yaitu Slamet Purnomo menjelaskan tidak dilakukan pembendahan atau otopsi karena berdasarkan permintaan untuk melakukan pemeriksaan luar dan dalam saja," pungkas Ardito.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016