Kendati begitu, bila melihat dari kacamata politik maka pelaporan Haris sah-sah saja.
"Memang kalau bicara hukum, itu sulit. Kalau bicara politik sah-sah saja. Tetapi kalau hukum tentu harus dipertimbangkan proses hukumnya. Ada mekanisme hukum. Tentunya bukan hukum rimba. Namun hukum yang berlaku di UU KUHAP atau pidana," tutur dia, di sela kunjungan kerja, ke Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat.
"Memang kalau bicara hukum, itu sulit. Kalau bicara politik sah-sah saja. Tetapi kalau hukum tentu harus dipertimbangkan proses hukumnya. Ada mekanisme hukum. Tentunya bukan hukum rimba. Namun hukum yang berlaku di UU KUHAP atau pidana," tutur dia, di sela kunjungan kerja, ke Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat.
Azhar dilaporkan karena menyangkut tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman.
Tulisannya itu dianggap merusak citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.
Ketimbang mempermasalahkan pelaporan atas Azhar ini, dia meminta aparat penegak hukum memberikan kesempatan pihak terkait membuktikan.
"Kasih kesempatanlah pada KontraS dan polisi untuk sama-sama, saling membuktikan," pungkas dia.
Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016