Surabaya (ANTARA News) - Program amnesti pajak di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I sudah mendapatkan nilai tebusan sebesar Rp6,62 miliar, atau tepatnya Rp6.620.269.461,00.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto, di Surabaya, Sabtu mengatakan nilai itu tercatat didapatkan hingga Kamis (4/8) dan berasal dari 50 Wajib Pajak (WP).

"Dari 50 WP nilai harga yang diungkap mencapai Rp310,6 miliar. Jumlah itu, kemudian ditebus dengan pembayaran pajak senilai 2 persen," kata Estu yang sebelumnya menggelar kegiatan pelepasan peserta Kampanye simpatik amnesti pajak, Jumat (5/8).

Ia mengatakan, program amnesti pajak telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2016, dan sudah ada beberapa WP yang berkonsultasi untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut.

"Untuk saat ini memang masih banyak yang konsultasi. Harapan kami yang konsultasi ini kemudian juga segera melakukan pengungkapan dan penebusan, dan ada sekitar 1.972 WP," katanya.

Estu mengatakan diluar program amnesti pajak, Kanwil DJP Jatim I yang memiliki 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Surabaya juga mendapatkan target penerimaan pajak sebesar Rp44 triliun.

"Untuk target itu, hingga Kamis (4/8) tercatat tercapai 37 persen," ucapnya.

Sementara untuk target baru dengan adanya amnesti pajak, Estu mengaku masih menunggu dari Dirjen Pajak, karena masih adanya proses pembahasan APBN-Perubahan tahun 2016.

"Kami masih terus melakukan sosialisasi program ini ke seluruh warga masyarakat, salah satunya dengan kampanye melalui pawai di jalan-jalan protokol Surabaya, dan melakukan sosialisasi kepada nasabah perbankan serta para pengusaha yang diundang," katanya.

Estu mengatakan, sosialisasi dilakukan juga oleh masing-masing KPP dengan kerja sama sejumlah asosiasi, sebab hal ini masih perlu dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan dari para pengusaha.

"Dengan adanya sosialisasi dan jaminan dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, beberapa WP sudah ada keinginan dan kepercayaan. Tapu ragu itu memang masih ada, tapi niat sudah besar," katanya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan program ini juga bermanfaat bagi WP yang sedang menjalani proses hukum dan penyelidikan, sebab apabila ikut amnesty pajak penindakan bisa dihentikan.

"Mereka ikut mendapatkan pengampunan. Sehingga kami persuasif untuk melakukan komunikasi, karena penindakan akan kami hentikan bila mereka mendaftar dan ikut amnesti pajak," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016