Surabaya (ANTARA News) - Kapal-kapal patroli TNI AL dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) sejak awal 2007 hingga akhir Maret telah menangkap 17 kapal asing yang umumnya melakukan penangkapan ikan secara ilegal. "Kapal-kapal itu umumnya dari Taiwan, ada juga dari China. Saat ini kapal-kapal itu dalam pemeriksaan petugas penyidik TNI AL," katanya kepada wartawan seusai memimpin upacara HUT ke-45 Komando Pasukan Katak (Kopaska) di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Senin. Ia mengemukakan, kapal-kapal yang mengeruk kekayaan negara itu umumnya melakukan pelanggaran di laut Arafura yang selama ini dikenal sebagai sorga penangkap ikan. Laut Arafura memang dikenal sebagai tempat berkumpulnya ikan berbagai jenis dengan kualitas bagus. Ia menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI AL, khususnya yang terlibat dalam patroli keamanan laut agar betul-betul memperhatikan masalah pelanggaran di laut dengan bertindak tegas sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku lainnya. "Kami juga mohon semua pihak untuk mendukung komitmen TNI AL ini. Semua pihak harus menghormati hukum agar tindakan para penjahat di laut itu bisa segera dihentikan," kata mantan Komandan Kopaska Koarmatim itu. baru-baru ini, KI Karel Satsuitubun yang terlibat dalam Operasi Balat Sakti di bawah kendali Gugus Tempur Laut Koarmatim (Guspurla) Koarmatim untuk menjaga perairan Blok Ambalat menangkap dua kapal Ikan berbendera Pilipina. Kadispen Koarmatim, Letkol laut (KH) Drs Toni Syaiful mengatakan bahwa kapal itu "tertangkap tangan" sedang melakukan kegiatan penangkapan dengan jaring trawl serta transfer ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) Laut Sulawesi, Minggu (25/3) lalu. Kedua kapal yang ditangkap itu adalah, FB. Lorna-6 dan FB. Mark Anthony-01. Proses penangkapan kedua kapal tersebut berlangsung alot akibat ombak besar yang harus dihadapi KRI Karel Satsuitubun-356 saat melakukan pengejaran. Kedua kapal itu berusaha melarikan diri ke arah utara perairan Pilipina, saat kepergok sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Kedua kapal ikan Philipina tersebut setelah diperiksa oleh tim pemeriksa KRI kedapatan tidak memiliki surat ijin resmi penangkapan ikan di wilayah Perairan ZEEI serta tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen kapal lainnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007