Lhokseumawe (ANTARA News) - Sebanyak Lima anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH), Senin (8/8) karena mengkonsumsi narkoba dan juga melakukan desersi pada masa bertugas.

Waka Polres Aceh Utara Kompol Suwalto, kepada wartawan, menyatakan, kelima polisi itu sudah diberhentikan dan segala tindak tanduk yang dilakukan di lapangan bukan lagi tanggung jawab institusi Polri.

Kelima polisi yang di-PDTH itu masing-masing Brigadir Aulia Nazar, Briptu Bambang Ardiansyah, Briptu Hermansyah, Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah.

"Surat keputusan Polda Aceh, sudah turun pada 1 Agustus 2016, namun baru tadi pagi digelar upacaranya," kata Kompol Suwalto, yang menambahkan bahwa Surat keputusan Polda Aceh itu disampaikan atau dibacakan pada apel yang digelar di Mapolres Aceh Utara, pagi Senin tadi.

Menurutnya, petugas tersebut diberhentikan dari dinas kepolisian karena keterlibatan dengan narkoba. Selain itu seperti Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah juga melakukan desersi. Bahkan, sebelum dilakukan pemecatan tidak dengan hormat, terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh satuannya masing-masing.

"Mereka telah beberapa kali menjalani sidang disiplin, pada medio 2015-2016. Bahkan pula, mereka juga sudah pernah direhabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN, Seulawah, Aceh Besar)," ungkap Waka Polres Kompol Suwalto.

Lanjutnya, pemecatan itu merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap anggotanya yang melanggar kode etik isntitusi Polri.

Kompol Suwalto, berharap kasus serupa tidak terjadi atau terulang kepada petugas polisi lain, khususnya petugas polisi Aceh Utara.

"PDTH tersebut diharapkan menjadi contoh, agar ke depannya tidak ada petugas polisi lain. begitu juga kepada seluruh petugas kepolisian di wilayah tugasnya agar bekerja secara profesional dalam melayani dan mengayomi masyarakat," pungkas Waka Polres Aceh Utara.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016