Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan, sampai saat ini penumpang lesehan atau kelas ekonomi di kapal laut tidak dilarang sejauh fasilitas kapal memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Sampai detik ini, penumpang lesehan di kapal laut tak dilarang," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, H. Harijogi, saat dihubungi di Jakarta, Senin. Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Gerakan Peduli Bangsa, Burhanuddin Abdullah memprotes keras pelarangan yang dilakukan oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) Pontianak, Kalimantan Barat, Peter Nababan, terhadap penumpang lesehan. Investigasi Burhanuddin menyebutkan, 240 penumpang kelas ekonomi atau lesehan berkarcis di KM Marissa rute Pontianak-Jakarta, pada Sabtu (31/4) diturunkan paksa oleh Adpel Pontianak, karena ada intruksi Dirjen Perhubungan Laut, Dephub bahwa mereka (penumpang lesehan) dilarang. "Penumpang lesehan berdasarkan instruksi Dirjen Hubla dilarang karena tidak ada aturannya," kata Burhanuddin, menirukan ucapan Adpel Pontianak saat itu. Padahal, kata Burhanuddin, kapasitas penumpang KM Marissa mencapai 800 penumpang, dan saat itu hanya ada 240 penumpang kelas ekonomi (lesehan) dan 74 penumpang kelas. "Alat keselamatan yang tersedia juga mencukupi, sehingga kami pertanyakan alasan kebijakan itu karena saat itu Adpel juga tak mampu menunjukkan Surat Keputusan Dirjen Hubla, Keputusan Dirjen atau bentuk aturan hukum lainnya," kata Burhanuddin. Menurut Dirjen H. Harijogi, penumpang lesehan atau kelas ekonomi pada kapal penumpang yang berlayar hingga 24 jam, tidak dilarang selama di kapal itu tersedia tempat tidur, tempat buang air kecil dan besar yang mencukupi. "Jadi, tidak benar kalau kapal yang memenuhi persyaratan, penumpang lesehan dilarang," katanya. Ketua Bidang Angkutan Penumpang dan Roro DPP INSA, Bambang Haryo, saat dihubungi secara terpisah mengaku kaget ada Adpel yang bertindak seperti itu. "Itu salah instruksi dan `over acting`," kata Bambang. Bambang menggarisbawahi bahwa pengetatan regulasi oleh regulator akhir-akhir ini jika dipersepsikan keliru oleh pelaksana di lapangan akan menimbulkan kontraproduktif bagi upaya meningkatkan keselamatan penumpang dan pelayaran secara umum. Sementara itu, Peter Nababan ketika dimintai penegasannya membenarkan penurunan paksa 240 penumpang lesehan tersebut, karena memang melanggar peraturan, antara lain, kapal tidak menyediakan tempat tidur yang layak bagi penumpang kelas ekonomi. "Di kapal itu tak ada tempat tidur di atas papan, tetapi langsung di lantai. Kalau kapal-kapal Pelni, sebelum alas tidur masih ada papan atau bangku. Ini yang dilarang," kata Peter. Sementara itu, dari sertifikat terbaru yang diijinkan berdasarkan verifikasi Direktur Perkapalan dan Kepelabuhan (Ditkapel) Dephub, Jakarta terhadap KM Marissa menyebutkan, kapal itu hanya diijinkan membawa penumpang kelas sebanyak 74 orang. "Ini kesalahan koordinasi pemilik kapal dengan agen yang tetap menjual tiket di Pontianak tujuan Jakarta, padahal kapalnya tak memenuhi persyaratan. Mestinya tiket penumpang kelas ekonomi jangan dijual dulu sebelum secara teknis untuk pelayanan kelas lesehan terpenuhi," demikian Peter Nababan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007