Rejanglebong (ANTARA News) - Kepolisian resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menerjunkan 37 personel guna mengamankan persidangan tahap kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di pengadilan daerah itu.

Menurut keterangan Kabag Ops Polres Rejanglebong didampingi Kasat Shabara AKP Darwin Tampubolon, Kamis, personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rejanglebong tersebut selain berasal dari Polres Rejanglebong juga berasal dari Mabes Polri.

"37 personel yang dikerahkan berasal dari berbagai satuan, baik yang berasal dari Polres Rejanglebong juga ada enam orang yang berasal dari Mabes Polri," katanya.

Ke-37 personel kepolisian yang diterjunkan dalam pengamanan sidang Yuyun tersebut kata dia, terdiri dari empat orang bertugas pengantar dan penjemput terdakwa, kemudian enam personil dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban atau LPSK yang terdiri dari dua orang aktivis dan empat personel kepolisian dari Mabes Polri dan 27 personil bertugas sebagai pengamanan di dalam dan diluar ruang sidang.

Pengamanan ekstra ini tambah dia, diberikan untuk menjaga agar tidak adanya gangguan keamanan atau hal-hal yang tidak diingini lainnya sehingga dapat menganggu jalannya persidangan yang telah menyedot perhatian masyarakat nasional itu.

Sementara itu sidang lanjutan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB mengagendakan mendengarkan keterangan 12 orang saksi yang dilangsungkan secara tertutup dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam dibantu jaksa M Reza.

Saksi yang diperiksa pertama kali untuk terdakwa anak dibawah umur yakni MJE (13), ialah mendengarkan keterangan ayah korban Yakin (33), kemudian ibu korban Yana (32), kemudian Darwan yang merupakan paman korban yang pertama kali menemukan jenazah Yuyun.

Selanjutnya dua petugas dari Polsek Padang Ulak Tanding, dan tujuh narapidana anak yang sudah divonis lebih dulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas klas II-A Bentiring, Kota Bengkulu.

JPU Arlya Noviana Adam didampingi Kejari Rejanglebong Eko Hening Warhono, usai persidangan mengatakan agenda sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi diantaranya kedua orangtua korban, kemudian warga yang pertama kali menemukannya dan dua petugas Polsek Padang Ulak Tanding yang menemukan pertama kalinya serta tujuh narapidana anak yang sudah divonis sebelumnya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016