Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12.665 pelanggaran selama 15 hari ujicoba pemberlakuan pelat nomor kendaraan ganjil genap.

"Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran dan teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Jumat.

Budiyanto menuturkan jumlah pelanggaran pada hari ke 15 pada 16 Agustus 2016 menurun sebesar 40 persen dibandingkan hari sebelumnya karena pengendara mulai mengetahui pemberlakuan pelat nomor ganjil genap.

"Masyarakat mulai memahami dan menaati peraturan ganjil genap," ujar Budiyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan ganjil genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Rencananya, pihak Polda Metro Jaya akan meningkatkan hukuman atau bentuk teguran bagi pengendara yang melanggar mulai pekan depan.

Petugas kepolisian akan menegur dan meminta pengendara yang melanggar untuk keluar dari koridor ganjil genap sebelumnya hanya diberikan teguran lisan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016