Karanganyar (ANTARA News) - Para pejabat penyelenggara negara di daerah yang telah menyerahkan daftar laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekira enam persen, kata Peneliti Senior Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Lutfi D. Sukardi. Di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, ia mengemukakan bahwa masih rendahnya jumlah pejabat di daerah yang sudah menyerahkan daftar kekayaannya, antara lain lantaran kurangnya pemahaman mereka terhadap formulir isian laporan kekayaan pejabat negara. "Harus diakui memang ada sedikit kesulitan bagi pejabat negara untuk mengisi formulir, karena mereka ragu-ragu untuk memasukkan angkanya," katanya. Selain itu, lanjut dia, ada juga pejabat yang tidak mau harta kekayaannya diketahui. Para pejabat daerah tersebut, menurut dia, sebenarnya telah diberi batas waktu untuk segera menyerahkan daftar kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah yang bersangkutan menjabat. "Jika dalam batas waktu itu tidak segera menyerahkan, maka KPK bisa memberikan teguran," lanjutnya. Ia menambahkan, kepala daerah, seperti bupati atau wali kota, juga diimbau untuk mengeluarkan surat keputusan yang berisi tentang daftar para pejabat yang wajib menyampaikan laporan kekayaannya. Kepala daerah wajib menegur para pejabat bawahannya yang belum menyerahkan daftar kekayaan itu. Namun, ia mengemukakan. patut disayangkan hingga kini belum banyak kepala daerah yang sudah mengeluarkan surat keputusan yang berisi daftar para pejabat tersebut. "Dengan menyampaikan daftar kekayaan, merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007