Pasien dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Dokter yang menangani Wayan Mirna Salihin di unit gawat darurat Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, mengatakan Mirna telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit pada 6 Januari 2016 pukul 18.00 WIB.

Namun, secara medis, Mirna baru dinyatakan meninggal dunia pukul 18.30 WIB setelah ditempuh sejumlah prosedur pertolongan pertama di unit gawat darurat.

"Begitu datang sudah berhenti nafas dan berhenti jantung, yang berarti sudah meninggal. Pasien dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB," kata dr Prima Yudho saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Prima menjelaskan, tindakan pertolongan yang dilakukan sesaat setelah Mirna datang adalah dengan memasang oksigen, infus dan Resusitasi Jantung Paru (RJP) serta elektrokardiogram (EKG).

Pemeriksaan bola mata juga dilakukan terhadap korban untuk melihat refleks cahaya meskipun sudah tidak ada respons.

Pada 6 Januari 2016, Mirna kejang-kejang usai minum es kopi Vietnam yang diduga bercampur sianida di Kafe Olivier Jakarta Pusat dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Jessica menjadi terdakwa kasus ini. JPU mengenakan dakwaan tunggal kepada Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016