Jakarta (ANTARA News) - Binsar Gultom, salah satu hakim anggota persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mempertanyakan keterangan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Budi Sampurna.

Pada persidangan ke-16 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Budi mengatakan bahwa Mirna meninggal "sesuai dengan tanda-tanda keracunan sianida" bukan "akibat sianida" seperti yang sudah disimpulkan oleh ahli sebelummya.

"Anda ini berseberangan dengan ahli-ahli forensik lainnya ya?," tanya hakim Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat, Rabu.

"Tidak berseberangan," jawab Budi Sampurna dalam kesaksiannya.

Budi menjelaskan bahwa di negara lain setiap kasus kematian akibat racun disebutkan "sesuai dengan keracunan sianida" bukan "akibat sianida".

"Kita harus mengatakan sesuai dengan keracunan sianida. Di negara lain juga begitu. Dalam kasus Munir orang Belanda mengatakan bukan karena arsenik," jelas Budi.

Binsar juga sempat menyebut Budi ragu-ragu dalam memberikan kesaksian. Namun Budi menyatakan tidak ragu dalam memberikan jawaban, melainkan menjawabnya secara terpotong-potong.

"Kalau tadi disebut ragu, jangan lupa pertanyaannya terpotong-potong sehingga jawabnya juga terpotong," kata dia.

Setelah itu, Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica juga menanyakan kepada Budi sebenarnya Mirna tewas "karena sianida" atau "dikatakan tewas berdasarkan gejala terkena racun sianida."

"Mati (karena sianida) atau sesuai (dengan gejala) ?" tanya Otto.

Budi kemudian menjawab bahwa apa yang dijelaskannya berdasarkan keterangan dan gejala meninggal karena racun sianida.

Sebelumnya ahli toksikologi forensik Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol. Nur Samran Subandi dan ahli forensik RS Polri Kramat Jati Jakarta, Slamet Purnomo, yakin Wayan Mirna Salihin tewas karena sianida.

Budi Sampurna merupakan satu-satunya saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut untuk terakhir kalinya sebelum masuk ke babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016