Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap Dayat Pasaribu (44), warga Desa Sri Sembilan, Kecamatan Muaro Tabir, Kabupaten Tebo, yang menjadi tersangka perusakan hutan lindung Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD). Selain telah merusak dan menjarah hutan TNBD, pelaku juga melakukan pengkaplingan sejumlah lahan di dalam taman nasional tersebut untuk dijual secara komersial kepada masyarakat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, Jumat. Kini pelaku pengerusakan hutan lindung tersebut telah diamankan Polres Tebo untuk dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Laporan perusakan hutan di TNBD disampaikan Suku Anak Dalam (SAD) setempat, yakni Temenggung Ngukir (42), yang menempati dan tinggal di dalam hutan lindung tersebut bersama kelompoknya dan Kepala Desa Tambun Arang, Kecamatan Muaro Tebo. Dalam laporannya itu, tersangka dituduh merambah hutan TNBD dengan cara mengambil hasil hutan dan membagi-bagi areal hutan menjadi kaplingan untuk dijual kepada masyarakat lain, serta hasil penjualannya dinikmati sendiri oleh pelaku. Selain menjarah dan merusak hutan lindung pelaku juga telah meratakan tanah makam (kuburan) leluhur Suku Anak Dalam yang berada di dalam hutan TNBD tersebut, kata Yatim Suyatmo. Ia pun menegaskan, Polda Jatim menyatakan perang terhadap para pelaku penjarahan hutan, terutama pembalakan kayu liar, yang dapat merusak hutan di Provinsi Jambi, dan secara intensif melakukan pengawasan dan operasi ke lapangan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007