Jakarta (ANTARA News) - Jaksa mendakwa kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, menyuap ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul, Ifa Sudewi, dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri mengatakan Berthanatalia dan Samsul bersama Kasman dan Saipul memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara pidana Saipul melalui Rohadi.

"Dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," katanya.

Ketika menangani perkara Saipul, Ifa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan saat ini dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Majelis hakim yang menangani perkara pidana Saipul Jamil terdiri atas Ifa, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng.

Pada 10 Mei 2016, menurut jaksa, menjelang sidang pembacaan eksepsi Berthanalia menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyarankan dia menemui Ifa secara langsung tanpa perantara untuk meminta bantuan dalam perkara Saipul Jamil.

Setelah sidang Berthanatalia menemui hakim Ifa untuk menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Pada pertemuan itu Ifa menyampaikan bahwa pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika Berthanatalia dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa dan bukan anak-anak.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kasman Sangaji melalui telepon. Selanjutnya Berthanatalia mencari keterangan untuk mendapatkan bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa.

Pada 24 Mei 2016, Kasman meminta Berthanatalia bertemu Ifa untuk menyampaikan berkas untuk membuktikan bahwa Dede Sulton bukan anak-anak.

Berkas itu meliputi buku induk sekolah dari korban Dede Sulton yang menerangkan bahwa usia korban sudah dewasa namun berbeda dengan akte kelahiran yang menunjukkan bahwa dia masih tergolong sebagai anak-anak.

Berthanatalia kemudian menghubungi Rohadi agar menghubungkan dia dengan Ifa namun karena Rohadi tidak ada di kantor maka berkas usia Dede itu ditaruh di meja Rohadi.

Pada 26 Mei 2016, Kasman menelepon Berthanatalia, menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul dan meminta dia memastikan perkara Saipul dapat diputus onslag atau pidana percobaan.

Berthanatalia kemudian mengirim pesan singkat kepada Rohadi "Sy br bicara kkk beliau klu bisa onls...karena ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umur 6 thn...TK2002."

"Namun dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul Jamil," kata jaksa.

Pada 7 Juni 2016, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membacakan tuntutan yang menyatakan Saipul Jamil terbukti besalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 6 Januari, Berthanatalia bertemu Rohadi, namun Rohadi menyampaikan bahwa suasana kerja Ifa sedang ramai, dan menawarkan diri sebagai penghubung dengan hakim Ifa dan untuk itu dia meminta  disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama satu tahun.

Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Berthanatalia mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun dengan menyampaikan "dia bilang risiko banyak di situ tadi mereka dibilang itu risiko banget, mereka pertaruhkan itu karena merubah jadi terjun bebas istilahnya dari tujuh ke satu" ke Kasman.

Namun ternyata Samsul juga keberatan dengan jumlah uang tersebut.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta yang dilaporkan Bertha kepada Samsul dan Kasman.

Pada 12 Juni, Saipul meminta asistennya Aminudin mengambil uang Rp65 juta dari rekening milik Saipul dan pada 14 Juni 2016 mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.

Sekitar 13 Juni 2016 Berthanatalia menemui Ifa di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Saipul Jamil dan memperoleh penjelasan dari Ifa yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 UU perlindungan anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.

Pada 14 Juni 2016, menjelang sidang pembacaan putusan Berthanatalia dihubungi Rohadi melalui telepon. Rohadi mengaku diberi tahu putusan hukumannya "itu tiga tahun, mintanya Rp400 juta".

Kasman menanggapi bahwa putusan dua sampai tiga tahun terlalu tinggi dan jaksa juga pasti akan banding, selanjutnya Kasman menyampaikan agar Berthanatalia membicarakannya lagi dengan Ifa.

Setelah mendengar hal itu Samsul menyampaikan ke Saipul bahwa Saipul akan mendapat vonis hukuman dua sampai tiga tahun penjara dan apabila informasi tersebut benar maka uang yang akan diberikan kepada hakim tidak sebesar Rp500 juta.

Samsul pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Berthanatalia selanjutnya menerima SMS dari Rohadi berbunyi "sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti dipanggil KY mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj".

Kemudian Samsul menyiapkan uang sebesar Rp300 juta yang berasal dari uang Rp565 juta yang awalnya diambil Aminudin.

Berthanatalia menyampaikan kepada Rohadi bahwa kepada hakim Ifa Sudewi hanya akan diberikan uang Rp200 juta karena vonis hukumannya tidak penjara satu tahun sebagaimana informasi Rohadi sebelumnya. Atas jumlah tersebut Rohadi mengatakan "lebihkanlah".

"Kasman menyetujui jumlah uang yang diberikan untuk hakim sebesar Rp250 juta namun Kasman mengarahkan agar Bertha menyampaikan ke Samsul bahwa uang yang diminta hakim terkait pengurusan ptuusan Saipul Jamil sebesar Rp300 juta sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil," ungkap jaksa.

Saipul kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Samsul selanjutnya menyerahkan Rp300 juta kepada Berthanatalia dalam tas kresek warna hitam yang ditaruh di jok tengah mobil Mitsubhisi Pajero milik Berthanatalia.

Berthanatalia menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Aparat KPK menangkap mereka berdua sesaat setelah penyerahan uang.

Terhadap dakwaan jaksa, Berthanatalia dan Kasman tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) sedangkan Samsul akan mengajukan nota keberatan pada 5 September.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016