Surabaya (ANTARA News) - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Ir Solahuddin Wahid (Gus Solah), menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk banding dalam kasus dugaan pelanggaran kesopanan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42). "PN Jakarta Selatan (Jaksel) memang telah membebaskan Pemred Playboy Indonesia, Erwin Arnada (5/4), karena JPU dianggap tidak cermat dengan hanya menggunakan KUHP dan bukan UU Pers. Untuk itu, jaksa sebaiknya banding," ujarnya kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu. Menurut cucu pendiri NU Hadratusyeikh KH Hasyim Asy`ari itu, Playboy secara sosial dapat dikatakan merusak masyarakat, tapi secara hukum cukup sulit dipersalahkan, karena bahasa hukum memang sangat berbeda dengan bahasa sosial. "Apalagi, bahasa hukum sendiri memiliki banyak tafsir, buktinya jaksa yang berupaya menjerat Playboy adalah orang yang mengerti hukum, tapi hakim yang mementahkannya juga orang yang mengerti hukum," tegasnya. Bahkan, kata mantan salah seorang Ketua PBNU itu, bahasa hukum juga belum tentu akan berbeda hasilnya bila JPU menggunakan UU Pers atau UU Pornografi/Pornoaksi dalam menjerat Pemred Playboy, karena beda tafsir hukum memang sering terjadi. Oleh karena itu, katanya, langkah terbaik untuk saat ini adalah JPU hendaknya tidak berhenti di tingkat PN, namun melanjutkan dengan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau bahkan hingga ke tingkat tertinggi di Mahkamah Agung (MA). "Beda tafsir hukum juga sering terjadi di kalangan hakim PN, PT, dan MA, karena itu kasus yang diloloskan di tingkat PN seringkali tidak dapat lolos di tingkat PT atau MA. Jadi, JPU sebaiknya banding saja untuk mencari keadilan," ungkapnya. Namun, kata adik mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pornografi juga tidak hanya dilakukan Playboy, karena masih banyak yang lebih porno dari Playboy, semisal Popular, Maxim, X-Plus, dan sebagainya. ANTARA News mencatat majelis hakim di PN Jaksel telah "membebaskan" Pemred Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada, karena majelis hakim menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak didasarkan pada UU Pers 40/1999. Namun, jaksa hanya pasal 282 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara delapan bulan untuk mereka yang dinilai melanggar kesopanan. "PN Jakarta Selatan telah membebaskan Pemred Playboy Erwin Arnada karena KUHP tidak cukup dijadikan dasar dan alasan, karena itu RUU APP harus segera dibahas dan disahkan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa di Surabaya (6/4). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007