Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menarik buku sejarah SMP/SMA atau MTs/MA kurikulum 2004 yang menyebut G30S (Gerakan 30 September 1965) tanpa istilah "PKI" (Partai Komunis Indonesia) menjadi G30S/PKI. "Buku-buku itu akan kami tarik dari peredaran sesuai surat perintah Jaksa Agung nomer 019/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Soedibyo SH di Surabaya, Minggu. Didampingi Kasi Sospol Asintel Kejati Jatim, Gembong Priyanto, ia menjelaskan surat perintah Jaksa Agung nomor 019 itu cukup jelas yakni melarang cetakan buku sejarak SMP/SMA atau MTs/MA kurikulum 2004. "Penarikan itu memang terkait dengan sejarah G-30-S yang tanpa menyebutkan istilah PKI, sehingga peredaran buku itu justru menimbulkan kerawanan, karena keterlibatan PKI akan terhapus dari sejarah Indonesia," tegasnya. Ia berharap terbitnya surat pelarangan Kejaksaan Agung itu mendapat dukungan Dinas Pendidikan (Diknas) dan kepala sekolah se-Jatim untuk menyerahkan buku sejarah yang terlanjur beredar ke seluruh sekolah itu, baik negeri maupun swasta. "Sejauh ini, kepala sekolah umumnya menyatakan bersedia dan tidak keberatan menarik buku sejarah yang dilarang Kejaksaan Agung itu, namun kami menunggu realisasinya," katanya. ANTARA mencatat pelarangan itu bermula dari permintaan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) kepada Jaksa Agung terkait laporan beberapa tokoh, seperti KH Yusuf Hasyim (almarhum) dan Taufiq Ismail kepada DPR RI. Pelarangan itu meliputi 13 judul buku dari 10 penerbit, antara lain Yudhistira, Erlangga, Grasindo, Ganeca Exact, Esis, dan Galaksi Puspa Mega. Judul buku yang dilarang antara lain Kronik Sejarah Kelas I SMP (karangan Anwar Kurnia, terbitan Yudhistira), Pengetahuan Sosial, Sejarah 1 (susunan Tugiyono KS, penerbit Grasindo), Sejarah Kelas II SMP dan Sejarah Kelas III SMP (karangan Matroji, penerbit Erlangga). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007