Bangkalan (ANTARA News) - Tarif penyeberangan Kamal, Bangkalan -Ujung, Surabaya, Jawa Timur, mulai Minggu naik. Kenaikan tarif penyeberangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 tahun 2007 tanggal penetapan 8 Maret, yakni tentang penetapan tarif terpadu fery Ujung-Kamal. Dalam lampiran Pergub Jatim tersebut disebutkan tarif (terpadu) baru Kamal-Ujung adalah sebagai berikut: Penumpang ekonomi dewasa: Rp3.500 Penumpang ekonomi anak: Rp2.500 Kendaraan golongan satu (sepeda): Rp3.500 Kendaraan golongan dua (motor): Rp5.000 Kendaraan golongan tiga: Rp12.500 Kendaraan golongan empat (penumpang): Rp60.000 Kendaraan golongan empat (barang): Rp58.000 Kendaraan golongan lima (penumpang): Rp84.000 Kendaraan golongan lima (barang): Rp82.000 Kendaraan golongan enam (penumpang): Rp 115.000 Kendaraan golongan enam (barang): Rp110.000 Kendaraan golongan tujuh: Rp160.000 Kendaraan golongan delapan: Rp193.000 Barang bagasi per ton/m3: Rp3.500. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007